Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

336x280

Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik

Sipbelajar.com - Download Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik
Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik, Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024
Demi memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas, penting bagi seorang pendidik untuk memiliki kesesuaian antara bidang tugasnya, mata pelajaran yang diajarkannya, dan kelompok mata pelajaran yang menjadi fokusnya dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. 

Kesesuaian ini menjadi faktor kunci dalam memastikan kualitas pembelajaran yang efektif dan berkualitas. Berikut adalah beberapa alasan mengapa kesesuaian ini sangat penting :

1. Kompetensi yang Terjamin : Seorang pendidik yang memiliki sertifikat pendidik di bidang atau mata pelajaran yang diajarkannya akan memiliki kompetensi yang terjamin. Sertifikat pendidik tersebut menunjukkan bahwa pendidik telah melewati proses pelatihan dan pembelajaran yang sesuai dengan bidang tugas dan mata pelajaran yang diajarkan, sehingga memiliki pemahaman yang mendalam dan keterampilan yang diperlukan dalam mengajar.

2. Kualitas Pembelajaran yang Maksimal : Kesesuaian antara bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik memastikan bahwa pendidik dapat memberikan pembelajaran yang maksimal. Mereka dapat menyampaikan materi dengan lebih efektif, menggunakan metode pengajaran yang sesuai, dan memberikan pembimbingan yang tepat kepada siswa.

3. Pengembangan Profesional yang Berkelanjutan : Dengan memastikan kesesuaian antara bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik, pendidik akan lebih termotivasi untuk terus mengembangkan diri. Mereka akan cenderung untuk mengikuti pelatihan dan kursus yang relevan dengan bidang tugas dan mata pelajaran yang mereka ajarkan, sehingga meningkatkan kualitas pembelajaran secara keseluruhan.

4. Pengakuan dan Kredibilitas : Kesesuaian antara bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik juga memberikan pengakuan dan kredibilitas kepada pendidik tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pendidik memiliki keahlian dan keterampilan yang diakui secara resmi dalam bidang atau mata pelajaran yang diajarkannya.

5. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia : Dengan memastikan bahwa setiap pendidik memiliki kesesuaian antara bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik, dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam bidang pendidikan secara keseluruhan. Hal ini berkontribusi pada peningkatan mutu pendidikan di tingkat lokal maupun nasional.

Untuk mengoptimalkan pelayanan pendidikan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik.

Peraturan Nomor 7 Tahun 2024 ini, ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2024 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Nadiem Anwar Makarim di Jakarta.

Diterbitkannya Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik atas dasar pertimbangan :
a)  bahwa dalam memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas, perlu adanya kesesuaian antara
     bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu oleh guru dengan
     sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru; 
b)  bahwa dengan adanya perkembangan pengaturan mengenai kerangka dasar dan struktur kurikulum
      nasional, perlu dilakukan penyesuaian kembali antara bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok
      mata pelajaran yang diampu oleh guru dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru sehingga
      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas
      Guru Bersertifikat Pendidik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
      Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
      Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik perlu
      diganti; 
c)  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
     menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kesesuaian
     Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik.

Linieritas Bidang Tugas, Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik sesuai Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024

Pasal 2

(1) Guru mengajar pada:
a. bidang tugas;
b. mata pelajaran; atau
c. kelompok mata pelajaran, sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya.
(2) Bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran sebagaimana pada ayat (1) didasarkan pada Struktur Kurikulum.

Pasal 3

(1) Kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian ditetapkan oleh Menteri.

(2) Kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada satuan pendidikan di bawah binaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Guru mata pelajaran yang mengampu bidang tugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya, namun tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya;

b. Guru kelas pada taman kanak-kanak/raudatul athfal yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru taman kanak-kanak, pendidikan guru pendidikan anak usia dini, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;

c. Guru kelas pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau psikologi namun memiliki Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas sekolah dasar, dapat terus mengajar dan diakui beban kerjanya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi Guru sampai dengan batas usia pensiun.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tunjangan profesi Guru yang telah dibayarkan sejak tanggal 1 Maret 2023 berdasarkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik tetap dinyatakan sah.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 593), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan download salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik.


Demikian sedikit ulasan tentang Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mata Pelajaran Dengan Sertifikat Pendidik, semoga bermanfaat.