Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

336x280

Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Pada Madrasah Tahun 2024

Sipbelajar.com - Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Pada Madrasah Tahun 2024.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Pada Madrasah Tahun 2024, Juknis Pembayaran TPG Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah
Salam bagi bapak ibu dan rekan-rekan Madrasah, bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah pada Kementerian Agama sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru atau yang sering disebut TPG atau tunjangan sertifikasi guru perlu mengetahui Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Pada Madrasah Tahun 2024.

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah tahun 2024 ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama nomor 7174 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Kepala dan Pengawas Madrasah.

Juknis ini merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertiflkasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan. 

Adapun sasaran penguna petunjuk teknis ini adalah Direktorat Guru dan Tenaga Kepenaidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, dan Guru Madrasah.

Dalam lampiran Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, bahwa Kriteria guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Penenma Tunjangan Profesi adalah sebagai berikut:
  1. Memenuhi kualiflkasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  2. Memiliki sertiflkat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari sat:u sertifl.kat pendidik;
  3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
  4. Pengembangan diri Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertiflkat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025
  5. Kegiatan pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu Januari-Juni minimal satu bukti, dan Juli-Desember minimal satu bukti, di tahun yang sama, untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya.
  6. Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  7. GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  8. GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional ;
  9. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  10. Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi:
    a. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh
        pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin
        operasional;
    b. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA
        dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedijit
        memveriflkasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI
        dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
    c. Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c,
        maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA.
  11. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:
    a. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang
        diterbitkan melalui SIMPATIKA;
    b. Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di
        SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
    c. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan beban kerja guru yang berlaku.
    d. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
    e. Bagi pengawas madrasah yang memiliki golongan:
        1. Dibawah IV/a berusia paling tinggi 58 tahun.
        2. Diatas IV/c berusia paling tinggi 65 tahun.
  12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:
    a. Penyuluh agama;
    b. Dosen Perguruan Tinggi yang memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter pendidik
        klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu;
    c. Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
        1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
        2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
        3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
        4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
        5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
        6) Pendampiag Keluarga Harapan (PKH);
        7) Tenaga Pendamping Desa;
    d. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai
        Negeri (PPNPN) bukan guru;
    e. Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan
        Amil Zakat Nasional (BAZNAS);
    f. Pengurus Partai Politik.
  13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:
    a. Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan
        TNI/POLRI ;
    b. Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
    c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.
Dalam Juknis yang tercantum pada Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 disebut juga ketentuan khusus terkait Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024.

1. Tunjangan profesi dapat dibayarkan kepada :

a. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang mengambil cuti dengan ketentuan:
    1) Cuti sakit maksimal 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat
         keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit. Jika harus rawat inap melampirkan
         surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;
    2) Cuti melahirkan untuk anak pertama sampai anak ketiga;
    3) Cuti besar, bisa dipergunakan untuk melaksanakan haji mandiri, umroh, melahirkan anak keempat
         dan seterusnya dengan ketentuan bisa diambil dalam kurun waktu 5 tahunan;
    4) Cuti tahunan;
    5) Cuti alasan penting karena merawat suami/istri dan orang tua yang sakit keras atau meninggal
        dunia selama maksimal 6 (enam) hari.
b. Guru, kepala, dan pengawas mad.rasah yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji
    daerah dan petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab
    Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/ atau pejabat terkait;
c. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar)
    menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas profesinya sebagai guru, kepala dan
    pengawas madrasah;
d. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas
    profesinya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/ pelatihan dan sejenisnya
    dengan melampirkan surat tugas dari atasan langsung dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang
    diikuti seperti surat undangan , foto kegiatan dan/ atau sertiftkat.

2. Tunjangan profesi tidak dibayarkan kepada:

a. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari atau lebih dalam bulan
    berjalan tanpa keterangan yang sah;
b. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;
c. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 (enam)
    hari;
d. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;
e. guru, kepala, dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya
    sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);
f. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar)
   menggunakan biaya dari pemerintah/ pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak
   perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.

Untuk mempelajari dan download selengkapnya Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 yang tercantum dalam Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 bisa anda dapatkan DISINI.

Demikian sedikit informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, Semoga bermanfaat untuk anda.