Download Buku Saku Juknis MPLS SMP Tahun 2023/2024
Sekolah adalah tempat belajar dan bermain yang menyenangkan. Suasana menyenangkan dapat dihadirkan ketika semua ekosistem sekolah terlibat dalam pembelajaran bermakna, bermanfaat, dan
relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dasar Hukum Kegiatan MPLS
Kegiatan MPLS memiliki dua jenis kegiatan yakni kegiatan wajib dan kegiatan pilihan yang disesuaikan dengan silabus MPLS. Untuk materi kegiatan pilihan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah. Silabus kegiatan MPLS baik wajib dan pilihan dibuat untuk mengintegrasikan kegiatan dan tujuan yang hendak dicapai.
Kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler dapat dilakukan dengan ketentuan:
Untuk kelancaran kegiatan MPLS ada beberapa ketentuan umum, wajib, dan larangan yang perlu diperhatikan, diantaranya:
relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Interaksi yang lahir dari sekolah juga harus mendukung tumbuh kembang peserta didik dalam menghadapi tantangan zaman. Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah adalah laboratorium awal untuk mengenalkan hakikat sekolah kepada peserta didik.
Hanya saja, di masa pengenalan lingkungan sekolah praktik-praktik kekerasan, perpeloncoan, bullying turut hadir dengan alasan yang tidak dibenarkan dan jauh dari hakikat pendidikan.
Situasi ini membuat Pemerintah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Masa Orientasi Sekolah (MOS) pun berubah
menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Hanya saja, di masa pengenalan lingkungan sekolah praktik-praktik kekerasan, perpeloncoan, bullying turut hadir dengan alasan yang tidak dibenarkan dan jauh dari hakikat pendidikan.
Situasi ini membuat Pemerintah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Masa Orientasi Sekolah (MOS) pun berubah
menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Pada masa MPLS ini seluruh aktivitas yang ada haruslah bersifat edukatif dan menyenangkan, sehingga peserta didik baru mampu mengenali ekosistem sekolah dan menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, tempat mereka bermain, belajar, meningkatkan prestasi, dan menumbuhkembangkan karakternya.
Situasi Pandemi Covid-19 membuat model dan strategi pelaksanaan MPLS berubah menyesuaikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Meskipun begitu, hakikat dan nilai-nilai pelaksanaan MPLS tidak berubah. Kegiatan MPLS harus tetap menjadi laboratorium awal siswa baru mengenali lingkungan sekolah sebagai tempat yang menyenangkan.
Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan Buku Saku Juknis MPLS SMP Tahun 2023/2024 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan Buku Saku Juknis MPLS SMP Tahun 2023/2024 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Dasar Hukum Kegiatan MPLS
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 958);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Kegiatan MPLS memiliki dua jenis kegiatan yakni kegiatan wajib dan kegiatan pilihan yang disesuaikan dengan silabus MPLS. Untuk materi kegiatan pilihan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah. Silabus kegiatan MPLS baik wajib dan pilihan dibuat untuk mengintegrasikan kegiatan dan tujuan yang hendak dicapai.
Setidaknya ada lima tujuan dari silabus kegiatan MPLS.
- Mengenali potensi diri siswa baru.
- Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.
- Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya.
- Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong pada diri siswa.
Kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler dapat dilakukan dengan ketentuan:
- Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
- Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara tertulis kepada orangtua/wali.
- Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
- Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler, sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.
Untuk kelancaran kegiatan MPLS ada beberapa ketentuan umum, wajib, dan larangan yang perlu diperhatikan, diantaranya:
Ketentuan Umum :
1. Peran Dinas
4. Peran OSIS/MPK/SISWA
Membantu guru dalam menyukseskan penyelenggaraan kegiatan MPLS.
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
- Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
- Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS.
- Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
- Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
- Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara;
- Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
- Dilarang bersifat perpeloncoan;
- Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
1. Peran Dinas
- Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
- Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
- Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.
- Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/
- wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.
- Evaluasi pelaksanaan MPLS wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.
- Guru menjadi penyelenggara kegiatan MPLS.
- Untuk mendukung efektivitas kegiatan MPLS, guru bisa melibatkan OSIS, MPK, ataupun siswa lainnya dengan beberapa ketentuan.
4. Peran OSIS/MPK/SISWA
Membantu guru dalam menyukseskan penyelenggaraan kegiatan MPLS.
5. Peran Komite Sekolah
Berkolaborasi dengan penyelenggara MPLS untuk menyukseskan kegiatan MPLS terutama kelengkapan data peserta didik, persetujuan mengikuti kegiatan pengenalan anggota baru kegiatan ekstrakurikuler, ataupun kegiatan-kegiatan lainnya yang membutuhkan dukungan orang tua siswa.
Berkolaborasi dengan penyelenggara MPLS untuk menyukseskan kegiatan MPLS terutama kelengkapan data peserta didik, persetujuan mengikuti kegiatan pengenalan anggota baru kegiatan ekstrakurikuler, ataupun kegiatan-kegiatan lainnya yang membutuhkan dukungan orang tua siswa.
Untuk mempelajari selengkapnya tentang Juknis MPLS SMP Tahun 2023/2024 dalam bentuk file lengkap bisa anda dapatkan filenya pada link download dibawah.
Demikian kami bagikan Buku Saku Juknis MPLS SMP Tahun 2023/2024, semoga bermanfaat.