Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

336x280

Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023, instrumen akreditasi 2023, 4 komponen akreditasi 2023, pos akreditasi 2023, instrumen akreditasi sd 2023, instrumen akreditasi 2023 pdf, instrumen akreditasi sekolah 2023, 8 standar akreditasi paud 2023, bukti fisik akreditasi 2023
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dikdasmen ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2023 yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Nadiem Anwar Makarim.

Dikeluarkannya Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (6) dan Pasal 51A ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 4 taielun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Tujuan Akreditasi

Dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah disebutkan bahwa Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/ atau program pendidikan.

Penentuan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penilaian mutu layanal pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan. Penilaian mutu layanan pada satuan pendidikan dan atau program Pendidikan kesetaraan merupakan bagian dari standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Akreditasi merupakan penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan dan/ atau program pendidikan kesetaraan. Penjaminan mutu eksternal merupakan bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat.

Cakupan Akreditasi

Dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) penetapan Akreditasi dilakukan terhadap :
a. satuan pendidikan anak usia dini;
b. satuan pendidikal dasar dan pendidikan menengah;
    dan
c. program pendidikan kesetaraan.

Satuan pendidikan anak usia dini mencakup Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, atau bentuk lain yang sederajat.

Satuan pendidikan dasar mencakup Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.

Satuan pendidikan menengah mencakup Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Program pendidikan kesetaraan mencakup program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah PertamalMadrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, atau bentuk lain yang sederajat yang meliputi program Paket A, program Paket B, program Paket C, dan bentuk lain yang sederajat,
serta pendidikan kejuruan setara Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan yang berbentuk program Paket C Kejuruan.

Instrumen Akreditasi

Akreditasi dilakukan oleh BAN menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Instrumen dan kriteria Akreditasi disusun oleh BAN. Dalam menyusun instrumen dan kriteria Akreditasi, BAN berkoordinasi dengan unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan.

Instrumen dan kriteria Akreditasi disampaikan oleh BAN kepada Menteri untuk ditetapkan. Menteri dapat mendelegasikan kewenangan untuk penetapan instrumen dan kriteria Akreditasi kepada unit
yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan.

Dalam penetapan instrumen dan kriteria Akreditasi unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.

Hasil dan Masa Berlaku Akreditasi

Hasil Akreditasi terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan dinyatakan dengan status Akreditasi. Status Akreditasi terdiri atas:
a. terakreditasi; dan
b. tidak terakreditasi.

Status terakreditasi menunjukkan satuan pendidikan dan/ atau program pendidikan kesetaraan memenuhi kriteria minimal.Status terakreditasi terdiri atas 3 (tiga) peringkat :
a. terakreditasi A;
b. terakreditasi B; dan
c. terakreditasi C.

Status tidak terakreditasi menunjukkan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan tidak memenuhi kriteria minimal.

Selengkapnya tentang Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bisa anda pelajari dan download pada link dibawah.