Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

336x280

Download Juknis Penyusunan dan Penilaian SKP Melalui Aplikasi E-Kinerja Tahun 2022-2023

Download Juknis Penyusunan dan Penilaian SKP Melalui E-Kinerja Tahun 2022-2023 - Badan Kepegawaian Nega(BKN) telah mengeluarkan Juknis Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2022 melalui E-Kinerja bersamaan keluarnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Juknis Penyusunan dan Penilaian SKP Melalui Aplikasi E-Kinerja Tahun 2022-2023, Aplikasi E-Kinerja Pegawai, SKP Pegawai
Apa itu SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai ?

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah sebuah mekanisme penilaian kinerja pegawai di lingkungan pemerintahan yang bertujuan untuk mengukur seberapa besar kontribusi pegawai dalam mencapai tujuan organisasi atau instansi dalam jangka waktu satu tahun. SKP biasanya berisi daftar tugas, kewajiban, dan target kerja yang harus dicapai oleh pegawai, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.

Tujuan SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai ?

SKP digunakan sebagai dasar untuk mengevaluasi kinerja pegawai dan menentukan reward atau penghargaan yang diberikan kepada mereka, seperti kenaikan gaji, promosi, atau pengakuan atas prestasi yang telah dicapai. SKP juga dapat digunakan sebagai acuan dalam proses mutasi, penempatan jabatan, dan pembinaan karir pegawai.  

Kapan SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai ?

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) biasanya dibuat pada awal tahun anggaran, yakni pada bulan Januari atau Februari. Hal ini disesuaikan dengan jangka waktu penilaian kinerja pegawai yang biasanya dilakukan setiap tahun anggaran.

Proses pembuatan SKP dimulai dengan menyusun rencana kerja tahunan yang mencakup tugas-tugas yang harus dilakukan oleh pegawai dalam satu tahun. Setelah itu, tugas-tugas tersebut dikonversi menjadi sasaran kinerja yang dapat diukur dengan jelas dan objektif, serta dapat dicapai dalam jangka waktu satu tahun.

Pada tahap selanjutnya, SKP tersebut harus disetujui dan ditandatangani oleh atasan langsung pegawai, sebagai bentuk kesepakatan tentang target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam satu tahun. SKP kemudian akan menjadi acuan dalam proses evaluasi kinerja pegawai selama satu tahun anggaran, yang biasanya dilakukan pada akhir tahun anggaran atau awal tahun berikutnya.

Namun demikian, terkadang SKP juga dapat dibuat atau direvisi di tengah tahun, terutama jika terdapat perubahan tugas atau tanggung jawab pegawai atau terjadi perubahan prioritas organisasi yang memerlukan penyesuaian target kinerja pegawai.

Juknis Penyusunan dan Penilaian SKP Melalui Apikasi E-Kinerja 

Panduan penyusunan dan penilaian SKP melalui Aplikasi E-Kinerja dibuat dalam bentuk buku Petunjuk e‐Kinerja tahun 2022 yang dimaksud untuk memandu ASN dalam pelaporan, monitoring, dan penilaian kinerja dalam periode tertentu menggunakan aplikasi e‐Kinerja.

Diharapkan dengan buku ini dapat mempermudah ASN dalam penggunaan aplikasi e‐Kinerja tahun 2022.

Sesuai petunjuk yang terdapat dalam buku panduan Aplikasi e-Kinerja 2022 admin berbagidesa akan menyajikan Juknis Penyusunan SKP dan Penilaian SKP Tahun 2022-2023 melalui Aplikasi e-Kinerja.

Adapun Juknis Penyusunan SKP dan Penilaian SKP Tahun 2022-2023 Aplikasi e-Kinerja 2022 adalah sebagai berikut:

1. Akses Aplikasi e‑Kinerja 

Anda dapat mengakses Aplikasi e‑Kinerja di https://kinerja.bkn.go.id, kemudian login menggunakan NIP dan Password MySAPK Anda. Jika Anda lupa terhadap password MySAPK, silahkan gunakan fitur reset Password yang tersedia di aplikasi MySAPK BKN (https://mysapk.bkn.go.id).

2. Cara membuat SKP Setelah login

Anda akan masuk pada halaman Daftar SKP. Halaman ini menampilkan seluruh daftar SKP yang telah Anda buat.
  • Menu SKP untuk menampilkan seluruh periode SKP yang telah user buat, membuat SKP, Matriks Peran Hasil, SKP Bawahan dan Penilaian.
  • Menu Tim Kerja untuk menampilkan tim kerja yang user masuk dalam tim kerja tersebut, juga dapat digunakan untuk membuat tim kerja bagi atasan.
  • Menu Monitoring Kurva untuk menampilkan kurva penilaian untuk periode tertentu.
  • Menu Monitoring Pengisian untuk menampilkan dashboard pengisian SKP pada masing‑masing unit pada instansi.
  • Menu Manajemen Unor untuk mengatur posisi Unor pada sebuah instansi.
  • Menu Manajemen Pegawai untuk mengatur Unor dan Jenis Jabatan pegawai
3. SKP Kuantitatif

Anda dapat membuat SKP dengan klik tombol Tambah SKPpada bagian kanan atas halaman Daftar SKP atau halaman utama setelah Anda login. Langkah pertama yang harus dilakukan dalam membuat SKP adalah mensetting Periode SKP.

Pilih tanggal Periode Awal, Periode Akhir dan Pendekatan lalu klik tombol OK. Setelah Anda mensetting periode SKP, Periode SKP yang baru saja Anda buat akan muncul pada halaman Daftar SKP. Selanjutnya klik tombol Detil SKP pada periode tersebut. Kemudian Anda akan masuk pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Jika Pejabat penilai tidak sesuai klik tombol Muat Ulang untuk memperbaikinya.

Klik tombol Tambah Rencana Hasil Kerja (RHK) untuk menambah rencana hasil kerja. Kemudian pilih Klasiϐikasi Rencana Hasil Kerja, Jenis Rencana Hasil Kerja utama atau tambahan, lalu isikan Rencana Hasil Kerja dan Penugasan dari kemudian klik tombol OK. Anda dapat mengubah Rencana Hasil kerja dengan klik tombol Edit, Anda juga dapat menghapus Rencana Hasil kerja dengan klik tombol Hapus. Selanjutnya klik tombol Tambah Indikator untuk menambah indikator, target dan perspektif pada rencana hasil kerja yang sebelumnya Anda buat.

Isikan Indikator, Target yang harus dicapai dan pilih Perspektif. Kemudian klik OK. Anda dapat mengubah maupun menghapus indikator yang telah anda buat dengan klik Edit dan Hapus pada kolom indikator. Selanjutnya ulangi langkah Tambah Rencana Hasil Kerja beserta tambah Indikatornya sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika Anda ingin membuat SKP dengan Pendekatan Kualitatif maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah klik tombolTambah SKP pada halaman Daftar SKP kemudian pilih tanggal PeriodeAwal, tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan Kualitatif.

4. SKP Kualitatif

Jika Anda ingin membuat SKP dengan Pendekatan Kualitatif maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah klik tombol Tambah SKP pada halaman Daftar SKP kemudian pilih tanggal Periode Awal, tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan Kualitatif.

Selanjutnya klik tombol Detil SKP maka Anda akan masuk pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Kemudian klik tombol Tambah Rencana Hasil Kerja (RHK). Pilih Klasifikasi Rencana Hasil Kerja, Jenis Rencana Hasil Kerja, Isikan Rencana Hasil Kerja dan Penugasan dari, lalu klik OK. Selanjutnya klik Tambah Indikator. Jika Indikator pada SKP Kuantitatif membutuhkan Target dan Perspektif maka pada SKP kualitatif tidak membutuhkan hal tersebut.

Setelah Anda mengisikan Indikator selanjutnya klik OK. Ulangi langkah Tambah Rencana Hasil Kerja dan Tambah Indikator sesuai dengan kebutuhan Anda.

Langkah pertama membuat SKP sebagai pegawai adalah klik tombol Tambah SKP pada halaman Daftar SKP kemudian pilih tanggal Periode Awal, tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan. Selanjutnya klik tombol Detil SKP maka Anda akan masuk pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Kemudian klik tombolTambah Rencana Hasil Kerja (RHK).

Pilih RHK yang dapat diintervensi, kemudian pilih Jenis RHK selanjutnya isikan Rencana Hasil Kerja, lalu klik OK. Langkah berikutnya klik tombol Tambah Indikator kemudian isikan indicatornya jika mensetting SKP menggunakan Pendekatan Kualitatif maka Anda harus menuliskan Indikator, Target, dan Perspektif, jika Anda mensetting SKP menggunakan Pendekatan Kuantitatif maka Anda hanya mengisikan Indikator saja.

5. Cara Mengajukan SKP

Jika Anda telah selesai membuat SKP, langkah selanjutnya adalah mengajukan SKP, yang pertama pastikan Anda telah berada pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Selanjutnya klik tombol Ajukan SKP kemudian akan muncul form konfirmasi, jika Anda yakin akan mengajukan SKP tersebut maka klik OK, dan sebaliknya jika Anda belum yakin untuk mengajukan SKP maka klik Close. SKP yang telah Anda ajukan tidak bisa dilakukan perubahan sampai dengan SKP. Setelah Anda klik OK maka Status Persetujuan yang tadinya draft akan berubah menjadi Persetujuan.

Untuk mencoba sebaik terlebiah dahulu Bapak/Ibu menggunakan laman https://kinerja-training.bkn.go.id/login

Selengkapnya mengenai Juknis Penyusunan dan Penilaian SKP Tahun 2022-2023Melalui E-Kinerja, bisa anda dapatkan Disini

Demikian Juknis Penyusunan dan Penilaian SKP Melalui Aplikasi E-Kinerja yang dapat kami sajikan semoga bermanfaat untuk anda.

Jangan lupa kunjungi web kami, sipbelajar.com untuk terus mendapatkan informasi tentang dunia pendidikan.