Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

336x280

Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2024

Sipbelajar.com - Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2024
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 13 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis  (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudatul Atfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah, Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2024, Juknis BOS Madrasah, Juknis BOP Madrasah
Salam teman-teman Madrasah semua, Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2024 ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 13 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis  (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudatul Atfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah.

Juknis baru saja kita terima, walaupun sebenarnya Agak terlambat karena teman-teman Madrasah sudah mulai membuat RKAM atau Rencana Kerja Anggaran Madrasah.  Mudah-mudahan di juknis ini tidak ada perubahan yang cukup signifikan dari Juknis 2023.

Kriteria dan Prosedur Penerima Dana BOP dan BOS Madrasah Tahun 2024

Baiklah, langsung saja kita lihat di bab 3 Kriteria dan Prosedur Penerima Dana BOP dan BOS Madrasah 2024 sesuai surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 13 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis  (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudatul Atfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah.

Adapun kriteria penerimaan dana BOP dan BOS 2024 meliputi:

BOP dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dengan ketentuan sebagai berikut: 
  1. berbentuk Raudhatul Athfal; 

  2. memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sekurang-kurangnya yang lelah berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sebelum mulai tahun anggaran berkenaan. (Contoh: Dana BOP RA tahun anggaran 2024 dapat diberikan kepada RA yang telah memiliki izin operasional yang ditetapkan sekurang-kurangnya pacta tanggal 31 Desember 2022);

  3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi Raudhatu l Athfal yang diselenggarakan masyarakat yang pada daerah 3T, perbatasan negara danjatau daerah lain yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan d isetujui oleh Direktur Jenderal Pen didikan Islam dan Raudhatul Athfal yang diselenggarakan oleh Pemerintah; 

  4. aktif melakukan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) dan tidak sedang menjalani proses penutupan/pencabutan izin operasional madrasah. Proses penutupan sekurang-kurangnya dibuktikan mela.lui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 

  5. membuat dan menyimpan dokumen surat pertanggungjawaban belanja (SPJ) serta membuat atau mengunggah Laporan Pertanggungjawaban Belanja. (LPJ) atas anggaran yang sudah diterima dan dibelanjakan, sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Direktorat KSKK Madrasah; 

  6. melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan dibuktikan dengan dokumen Berita Acara Pendataan; dan 

  7. Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal tidak dalam keadaan konflik/sengketa, dan/atau berperkara hukum.
Sedangkan BOS Madrasah tahun 2024 dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dengan ketentuan sebagai berikut: 
  1. berbentuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat; 

  2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sekurang-kurangnyayang telah berlaku selama 1 (satu) tah un terhitung sebelum mulai tahun anggaran berkenaan. (Contoh: Dana BOS Madrasah tahun anggaran 2024 dapat diberikan kepada RA yang telah memiliki izin operasional yang ditetapkan sekurang-kurangnya pada tanggal 31 Desember 2022); 

  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/ atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan madrasah yang diselenggarakan oleh Pernerintah; 

  4. Aktif melakukan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) dan tidak sedang menjalani proses penutupanjpen cabutan izin operasional madrasah. Proses penutupan sekurang-kurangnya dibuktikan melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota; 

  5. Membuat dan menyimpan dokumen surat pertanggungjawaban belanja (SPJ) serta membuat atau mengunggah Laporan Pertanggungjawaban Belanja (LPJ) atas anggaran yang sudah diterima dan dibelanjakan, sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Direktorat KSKK Madrasah; 

  6. Telah melakukan pemutal{hiran data pada EMIS pad a tahun pelajaran berjalan dibuktikan dengan dokumen Berita Acara Pendataan; dan 

  7. Yayasan penyelenggara Madrasah tidak dalam keadaan konflik/ sengketa, dan/atau berperkara hukum.

Penggunaan Dana BOP dan BOS 2024

Dalam bab 4 Juknis BOS dan BOP Madrasah tahun 2024 dijelaskan ketentuan Penggunaan Dana BOP dan BOS.

Penggunaan dana BOP dan BOS harus didasarkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada standar biaya yang ditetapkan oleh pemerintah.

  2. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui/dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

  3. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.

  4. Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang telah menerima dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya.

  5. RA dan Madrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka madrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah;

  6. Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting,

  7. Penyelenggara pendidikan (yayasan) atau satuan pendidikan sebagai pemberi kerja berkewajiban untuk membayarkan gaji/honor rutin dan juran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi pegawai (guru dan tenaga kependidikan) yang diangkat/dipekerjakan. Dana BOP/BOS dapat digunakan untuk membantu pembiayaan gaji/honor pegawai bukan ASN.

    Penggunaan dana BOP/BOS untuk membiayai gaji/honor rutin pegawai bukan ASN (guru dan tenaga kependidikan) beserta iuran BPJS Kesehatan/ketenagakerjaan yang melebihi 60% (enam puluh persen) dari keseluruhan dana BOP/BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun, wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

  8. Dalam menentukan besaran gaji/honor rutin, madrasah mempertimbangkan:
    a. Beban kerja yang diterima masing-masing guru dan tenaga kependidikan, baik beban kerja
        rutin maupun beban kerja insidentil. b. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-
        masing daerah, dengan memperhatikan hal berikut:
       1) Jika dana BOS mencukupi, dapat diberikan honor rutin senilai UMK setempat.
       2) Jika dana BOS tidak mencukupi, honor rutin dapat diberikan 60% atau persentase tertentu
           dari UMK setempat.
    c. Mempertimbangkan ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lainnya baik untuk kegiatan
        rutin/operasional dan kegiatan peningkatan mutu berdasaran hasil EDM.
Secara umum antara Juknis BOS dan BOP Madrasah 2023 dan 2024 memang hampir sama untuk ketentuan-ketentuan belanjanya sehingga teman-teman yang sudah membuat rencana kerja anggaran madrasah atau rencana kerja anggaran Raudatul Atfal itu, Insyaallah tidak mengalami perubahan yang signifikan.

Teman-teman Madrasah bisa pelajari dan download Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2024 lengkap yang tersebut dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 13 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis  (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudatul Atfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah pada link dibawah ini.

Dowload Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2024 DISINI

Demikianlah ringkasan kurang lebihnya tentang Juknis BOS dan BOP Madrasah Tahun 2024, semoga bermanfaat buat teman-teman Madrasah.