Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

336x280

Waspadalah! ASN Akan Dipecat Jika Melakukan Hal ini Menjelang Pemilu 2024

ASN akan dipecat , PNS dipecat secara langsung, PPPK akan dipecat

Sipbelajar.com - Menjelang Pemilu 2024, para ASN harus hati hati dalam melakukan hal hal yang terkait dengan pemilu. Pasal 52 UU ASN No 20 Tahun 2023 terkait pemecatan ASN ini merupakan Undang-Undang terbaru yang telah diresmikan oleh pemerintah pada tanggal 31 Oktober 2023. 

Sesuai dengan UU ASN terbaru tahun 2023 terkait dengan PNS dan PPPK, ada beberapa larangan yang menjadi pertimbangan untuk di bisa langsung di pecat dari status ASN.

ASN  akan dipecat secara secara langsung jika terdeteksi dalam anggota partai atau pengurus partai politik. Aturan pemecatan ini sesuai dengan UU ASN 2023 tentang pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN terlibat dalam politik praktis.

Dalam UU ASN 2023 terbaru memuat pembahasan ASN yang terlibat politik akan dipecat sebagai PNS atau PPPK.

Lebih rincinya adalah poin ke 10 dari pasal 52 UU ASN 2023 yang menyatakan ASN bisa di berhentikan secara tidak hormat jika menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Sehingga para PNS dan ASN tidak boleh melakukan berbagai bentuk dukungan baik secara langsung atau tidak langsung. 

UU ASN No 20 Tahun 2023 ini menggantikan UU ASN No 5 Tahun 2014 yang berkaitan dengan  PNS.

Tidak hanya larang berupa aturan tertulis dalam UU ASN, untuk dukungan dengan pose dan gaya tertentu juga sudah di larang oleh pemerintah agar PNS dan PPPK tidak terlibat dalam partai politik tertentu. 

Selain aturan UU ASN 2023, ini ada beberapa larangan dalam bentuk foto yang tidak dibolehkan oleh Pemerintah. 

Larang gaya berfoto dengan tangan ini berkaitan dengan nomor masing masing paslon yang terlibat mulai pose tangan jempol diangkat, gaya tangan sedang bertelpon, gaya tangan simbol pistol, gaya hati dari korea selatan, gaya tangan angka 3, gaya tangan dengan 5 jari, dan gaya tangan dengan jari telunjuk.

Itulah beberapa larangan bagi ASN menjelang pemilu 2024, semoga keterlibatan PNS dan PPPK secara aktif dalam pemilu tahun ini bisa dihindari oleh semua kalangan Abdi Negara.