Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

336x280

Petunjuk Teknis Atau Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Dosen dan Tenaga Teknis Tahun 2023

Sipbelajar.com - Petunjuk Teknis (Juknis) Atau Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Dosen dan Tenaga Teknis Tahun 2023

Dalam dunia ASN (Aparatur Sipil Negara), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) adalah dua pintu gerbang utama menuju karir yang stabil dan berpenghasilan tetap di layanan publik Indonesia. Pada tahun 2023 ini, berita gembira tersebut kembali hadir dengan diumumkan pengumuman seleksi PPPK oleh pemerintah baik untuk tingkat pusat dan daerah yang merupakan penantian oleh ribuan calon pegawai yang berpotensi untuk melayani masyarakat melalui berbagai instansi pemerintah.
Petunjuk Teknis Atau Mekanismes Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Dosen dan Tenaga Teknis Tahun 2023, Juknis PPPK Tenaga Kesehatan, Dosen dan Teknis
Apa itu PPPK dan CPNS ?

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Merupakan bentuk kepegawaian dengan perjanjian kerja antara individu dan instansi pemerintah. PPPK biasanya memiliki masa kerja berdasarkan kontrak dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.

Sedangkan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil): Merupakan jalur kepegawaian dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). CPNS adalah status kepegawaian yang paling diinginkan di Indonesia karena memiliki jaminan karir yang stabil dan berbagai tunjangan.

Pengumuman seleksi PPPK CPNS tahun 2023 akan menjadi peluang besar bagi individu yang ingin berkarir di sektor publik. Seleksi ini melibatkan berbagai instansi pemerintah di seluruh Indonesia, termasuk di dalamnya adalah instansi pusat dan daerah, lembaga pendidikan, dan kesehatan.

Sebelum mengikuti seleksi Tenaga Kesehatan, Dosen dan Tenaga Teknis tahun 2023, tentu bagi calon pegawai PPPK wajib terlebih dahulu mengetahui Petunjuk Teknis (Juknis) atau Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023.

Juknis tentang seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional sudah tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB atau Kemenpan RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023.

Adapun yang menjadi dasar pertimbangan  dikeluarkan Kemenpan RB Nomor 648 Tahun 2023 ini yaitu sebagai berikut :
  • bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 13 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional; 
  • bahwa untuk memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
Ada 24 poin penting yang disebutkan dalam Petunjuk Teknis Atau Mekanismes Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Dosen dan Tenaga Teknis tahun 2023 dalam Kemenpan RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
  • KESATU : Jenis kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2023 meliputi:
    a) khusus; dan
    b) umum,

  • KEDUA : Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf a meliputi: a) eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau b) tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).

  • KETIGA : Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

  • KEEMPAT : Tenaga non ASN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

  • KELIMA : Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut :
    a) paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama; b) paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda;
    c) paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang ahli madya; dan
    d) paling singkat 7 (tujuh) tahun pada jenjang ahli utama.

  • KEENAM : Pengalaman sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA dikecualikan bagi jabatan fungsional dosen. 

  • KETUJUH : Setiap pelamar pada jabatan fungsional dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a) paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang asisten ahli;
    b) paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor;
    c) paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjanglektor;  
    d) paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang lektor kepala.

  • KEDELAPAN : Pengalaman sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT, Diktum KELIMA dan Diktum KETUJUH dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

  • KESEMBILAN : Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan berdasarkan rincian penetapan kebutuhan jabatan fungsional yang diumumkan oleh Instansi Pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a) kebutuhan khusus paling banyak sebesar 80% (delapan puluh persen) ; dan
    b) kebutuhan umum paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen).

  • KESEPULUH : Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN dilakukan oleh Instansi Pemerintah pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

  • KESEBELAS: Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN berlaku bagi masing-masing jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan dan teknis.

  • KEDUA BELAS : Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari: a) seleksi administrasi; dan
    b) seleksi kompetensi

  • KETIGA BELAS: Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA BELAS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.

  • KEEMPAT BELAS : Peserta pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.

  • KELIMA BELAS : Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta eks THK-II yang berperingkat terbaik.

  • KEENAM BELAS : Dalam hal masih terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi setelah Diktum KELIMA BELAS diberlakukan maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta tenaga non ASN yang berperingkat terbaik.

  • KETUJUH BELAS : Peserta pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

  • KEDELAPAN BELAS : Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi pada Instansi Daerah, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jenis kebutuhan, jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan / lokasi kebutuhan berbeda.

  • KESEMBILAN BELAS : Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi pada Instansi Pusat, pengisian kebutuhan hanya diberlakukan pada Instansi yang melakukan pengelompokan.

  • KEDUA PULUH : Pengisian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN BELAS berasal dari pelamar pada jenis kebutuhan dan kelompok jabatan yang sama.

  • KEDUA PULUH SATU : Pengisian kebutuhan sebagaimana Diktum KEDELAPAN BELAS dan Diktum KEDUA PULUH berlaku ketentuan sesuai masing-masing jenis kebutuhan.

  • KEDUA PULUH DUA : Dalam hal masih terdapat kebutuhan umum yang belum terpenuhi setelah Diktum KEDUAPULUH SATU diberlakukan maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta pada kebutuhan khusus dengan memenuhi ketentuan sebagaimana pada Diktum KETUJUH BELAS.

  • KEDUA PULUH TIGA : Mekanisme seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional dikecualikan bagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023,

  • KEDUA PULUH EMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Silakan download dan pelajari selengkapnya Juknis Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Dosen dan Tenaga Teknis Tahun 2023 yang terdapat dalam Kemenpan RB Nomor 648 Tahun 2023 DISINI.
Demikian informasi tentang Juknis  Atau Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Dosen dan Tenaga Teknis Tahun 2023, semoga bisa membantu anda dalam meraih cita-cita sebagai ASN.