Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI telah mengeluarkan Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK dikeluarkan dengan pertimbangan :
Adapun poin-poin penting per pasal dalam Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK sebagaimana diuraikan dibawah ini.
Pasal 2
(1) Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun.
(2) Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu)
Pasal 6
(1) Pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan PyB atau pejabat yang
diberikan pendelegasian oleh PyB.
(2) Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala mulai berlaku.
(3) Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama;
b. nomor induk pegawai;
c. golongan/jabatan;
d. masa perjanjian kerja;
e. perpanjangan perjanjian kerja;
f. kedudukan unit kerja;
g. besaran gaji lama
h. besaran gaji baru;
i. masa kerja yang telah dijalani; dan
j. tanggal berlakunya gaji baru.
(4) Contoh format Keputusan PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang telah ditetapkan oleh PPK atau PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB melalui surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan kenaikan gaji berkala yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya tentang Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK bisa anda download dibawah ini.
DOWNLOAD DISINI
Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK ditetapkan pada tanggal 07 Juli 2023 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Abdullah Azwar Anas dan diundangkan 18 Juli 2023 di Jakarta.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK dikeluarkan dengan pertimbangan :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Pasal 2
(1) Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun.
(2) Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu)
tahun.
Pasal 3
(1) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai
"baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja
pegawai aparatur sipil negara.
"baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja
pegawai aparatur sipil negara.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi PPPK dengan golongan
gaji V berlaku ketentuan sebagai berikut:
gaji V berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 (satu) tahun
MKG; dan
MKG; dan
b. mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penghitungan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut- turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.
(2) Kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memajukan periode
kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan Gaji.
kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan Gaji.
(3) Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
keputusan PPK yang bersangkutan.
keputusan PPK yang bersangkutan.
Pasal 5
PPPK yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK dapat diberikan:
a. kenaikan gaji berkala jika telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1); atau
(1); atau
b. kenaikan gaji istimewa jika telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(1) Pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan PyB atau pejabat yang
diberikan pendelegasian oleh PyB.
(2) Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala mulai berlaku.
(3) Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama;
b. nomor induk pegawai;
c. golongan/jabatan;
d. masa perjanjian kerja;
e. perpanjangan perjanjian kerja;
f. kedudukan unit kerja;
g. besaran gaji lama
h. besaran gaji baru;
i. masa kerja yang telah dijalani; dan
j. tanggal berlakunya gaji baru.
(4) Contoh format Keputusan PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang telah ditetapkan oleh PPK atau PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB melalui surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan kenaikan gaji berkala yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya tentang Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK bisa anda download dibawah ini.
DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK, semoga bermanfaat.