Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

336x280

Pengumuman Seleksi Fasilitator Training of Facilitators (ToF) Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun 2023

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada tanggal 26 Juni 2023 kemaren menerbitkan surat edaran perihal Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Training of Facilitators (ToF) Implementasi Kurikulum Merdeka
Pengumuman Seleksi Fasilitator Training of Facilitators (ToF) Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun 2023, Instruktur PKB Guru
Surat edaran bernomor : 792.2/PMU.MEQR/HM/VI/2023 tentang Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Training of Facilitators (ToF) Implementasi Kurikulum Merdeka tahun 2023 ditujukan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemenag RI, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi dan Rektor PTAIN/PTAIS Kementerian Agama.

Adapun isi Surat edaran bernomor : 792.2/PMU.MEQR/HM/VI/2023 tentang Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Training of Facilitators (ToF) Implementasi Kurikulum Merdeka yaitu :
Dengan hormat, disampaikan dalam rangka Implementasi Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improv ed Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) IBRD Loan Number 8992-ID Tahun 2023. 
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam – Project Management Unit (PMU) akan mengadakan kegiatan Seleksi Fasilitator untuk Training of Facilitators (ToF) Implementasi Kurikulum Merdeka.

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan ketentuan rekrutmen dan persyaratan calon Fasilitator.

Ketentuan Seleksi Fasilitator Training Of Facilitators (Tof) Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun 2023 yang Tercantum Dalam Surat Edaran Nomor : 792.2/PMU.MEQR/HM/VI/2023.

LATAR BELAKANG

Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajara melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan pengawas di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP-MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.

Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah, dan pengawas madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB), sementara peningkatan mutu pengawas dilakukan melalui pelatihan-pelatihan.

Pelatihan bagi pengawas madrasah ini strategis karena berdasarkan tugas dan wewenangnya. Secara akademik, pengawas madrasah memiliki tugas pembinaan, pemantauan dan penilaian kinerja guru dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil pembelajaran dan pembimbingan serta pelatihan
peserta didik. 

Sementara secara secara manajerial, pengawas madrasah memiliki dua tugas pokok, yaitu pengawasan sekolah berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian kepala madrasah dalam peningkatan efisiensi dan efetivitas sekolah dalam proses perencanaan, koordinasi dan pengembangan mutu sekolah, dan fasilitatsi kepala madrasah dalam melakukan evaluasi diri sekolah dan merefleksikan hasil-hasilnya untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan.

Atas tugas besar inilah pengawas madrasah harus terus menerus ditingkatkan kompetensinya termasuk komptensi dalam pendampingan implementasi kurikulum merdeka (IK). Mereka harus menjadi garda terdepan dalam penguasaan konten sebelum yang lain menguasainya. Ketertinggalan dalam penguasaan konten, dipastikan akan menjadikan mereka tidak bisa mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah melalui iproyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP-MEQR memberikan dukungan dalam bentuk pelatihan pengawas dalam jabatan untuk mengikuti ToF Implementasi Kuriklulum Merdeka. Sarannya adalah seluruh pengawas madarsah yangs udah menjabat. Dalam rangka mendukung implementasi kegiatan tersebut, PMU melaksanakan seleksi Fasilitator untuk Training Of Facilitators (Tof) Implementasi Kurikulum Merdeka pada pengawas.

B. TUJUAN

Melaksanakan rekrutmen Fasilitator untuk Training Of Facilitators (ToF) Implementasi Kurikulum Merdeka untuk mendukung implementasi kegiatan Komponen 3 Proyek REP-MEQR (Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri (IBRD No 8992-ID).

C. KETENTUAN UMUM

Adapun kriteria umum peserta seleksi Fasilitator Training Of Facilitators (ToF) Implementasi Kurikulum Merdeka adalah :
  1. Kepala Madrasah/Guru Madrasah/Widyaiswara/dan Dosen PTAI pada Kementerian Agama
  2. Kualifikasi Pendidikan minimal S.2, diutamakan S.3.
  3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber/instruktur tingkat Nasional/Provinsi dengan mengupload tanda bukti.
  4. Mengirim Naskah akademik (esai) pendapat saudara tentang “Implementasi Kurikulum Merdeka” dalam bentuk pernyataan maksimal 350 kata.
  5. Mengisi formulir dan mengupload dokumen kelengkapan pendaftaran secara online melalui link yang pendaftaran.
D. KETENTUAN KHUSUS

Seleksi Fasilitator ToF Fasilitator Training Of Facilitators (ToF) Implementasi
Kurikulum Merdeka:
a. Unsur Widyaisawara
    1) Widyaiswara pada PUSDIKLAT atau Balaidiklat Keagamaan Provinsi Kemenag RI.
    2) Masa tugas menjadi Widyaiswara minimal 2 tahun.
    3) Bersedia menjadi Fasilitator Training of Facilitators (ToF) Implementasi Kurikulum Merdeka
        yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.

b. Unsur Dosen PTAI
    1) Masa tugas menjadi dosen minimal 3 tahun.
    2) Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber/instruktur tingkat
        Nasional/Provinsi.
    3) Bersedia menjadi Fasilitator yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi
        fasilitator.
    4) Diutamakan dari dosen pada fakultas Tarbiyah/kependidikan PTKI.
    5) Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung.

c. Unsur Kepala Madrasah/Guru Madrasah/Pengawas Madrasah
    1) Masa tugas menjadi pengawas madarsah minimal 2 tahun.
    2) Memiliki penilaian kinerja pengawas minimal baik dan diutamakan.
    3) Memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber/instruktur tingkat Nasional/Provinsi
        diutamakan.
    4) Bersedia menjadi fasilitator yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi
        fasilitator.
    5) Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung.

E. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB FASILITATOR TRAINING OF FACILITATORS (TOF) IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA

Fasilitator ToF Implementasi Kurikulum Merdeka bertugas :
a. Mengikuti Pelatihan Fasilitator Tingkat Nasional
b. Melatih pengawas madrasah (Pelatihan dapat dilakukan dengan Team Teaching) baik moda tatap
    muka maupun moda daring;
c. Memfasilitasi peserta pelatihan Impelementasi Kurikulum Merdeka pada Pengawas Madrasah;
d. Menyusun/mereview materi pelatihan;
e. Memantau dan mengevaluasi pelatihan;
f. Melaporkan hasil pelatihan;
g. Mendikumentasikan hasil pelatihan.
h. Mendampingi atau melatih guru, kepala dan pengawas madrasah melalui forum
    KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS jika diperlukan.

F. JADWAL DAN TAHAPAN SELEKSI FASILITATOR TRAINING OF FACILITATORS (TOF) IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA

Pengumuman     : 1 Juli 2023
Pendaftaran secara Online melalui: https://madrasahreform.kemenag.go.id/fasilitatortof/ : 1 Juli – 5 Agustus 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administratif     : 15 Agustus 2023
Ujian/Tes Online (CBT)                                 : 24 - 25 Agustus 2023
Pleno Hasil Seleksi                                         : 28 Agustus 2023
Pengumuman Akhir                                        : 1 September 2023

G. KEBUTUHAN FASILITATOR

Pendaftaran fasilitator di buka secara umum sesuai ketentuan diatas. Adapun jumlah yang akan diterima 90 Fasilitator.

H. LAYANAN INFORMASI

Project Management Unit
Realizing Education’s Promise (Madrasah Education Quality Reform)
Gedung Kementerian Agama RI Lt 6 Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta
Website : https://rep-meqr.kemenag.go.id
Email : rep-meqr@kemenag.go.id

 
Demikian informasi Pengumuman Seleksi Fasilitator Training of Facilitators (ToF) Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun 2023, semoga bermanfaat.