Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

336x280

Surat Edaran Perubahan Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

Perubahan Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dn Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tanggal 10 Juni 2023 telah mengeluarkan surat edaran Nomor :1095/B2/GT.00.05/2023 tentang Informasi Perubahan Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.
Surat Edaran Perubahan Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, PPG Daljab 2023
Adapun isi surat edaran Nomor :1095/B2/GT.00.05/2023 tentang Informasi Perubahan Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 sebagai berikut :

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia

Menindaklanjuti surat kami Nomor: 0969/B2/GT.00.05/2023 tanggal 10 Juni 2023 tentang Informasi Perubahan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, dengan hormat kami sampaikan informasi sebagai berikut.
  1. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama. Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, tanggal 28 dan 30 Juni 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama hari raya Idul Adha 1444 Hijriah.
  2. Sehubungan dengan poin nomor 1, jadwal seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan diperpanjang sebagaimana tercantum pada tabel berikut.
Selanjutnya, kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru sesuai kewenangannya.

Syarat Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

1. Syarat Administrasi bagi Guru yaitu :

a. hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki     ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan        Prov/Kab/Kota).
c. hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai                berikut:
    • SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan                 
       Prov/Kab/Kota/BKD)
    • SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023
       bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
    • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di
       sekolah negeri (asi/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
    • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di                   sekolah      yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat                   
       (asli/fotokopi legalisir       ketua yayasan)
d.hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi           legalisir Kepala Sekolah).
e.hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000

2. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:

a. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang
    memiliki    ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen        Dikti.
b. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan     Prov/Kab/Kota).
c. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (aslivfotokopi legalisir). SK        Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
    • Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah       yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
    • Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan              oleh masyarakat;
d. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000

Untuk informasi selengkapnya tentang Surat Edaran Perubahan Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 bisa didownload dibawah.