Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

336x280

Juknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Afirmasi Madrasah Tahun 2023

Juknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Afirmasi Madrasah Tahun 2023, bantuan kinerja dan bantuan afirmasi kemenag, bos afirmasi kemenag 2023, bos kemenag, bkba madrasah, juknis bkba kemenag 2023, juknis bkba 2023, kotak aduan bkba, daftar madrasah penerima, bos afirmasi 2022
Kementerian Agama RI melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2261 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2261 Tahun 2023 diterbitkan dengan maksud  :
  • bahwa untuk percepatan peningkatan akses dan mutu pembelajaran di Madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah.
  • bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan 
  • Afirmasi Madrasah, perlumenetapkan Petunjuk Teknis.
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan 2 diatas, perlu.menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan.Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023
Apa itu Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah

Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah adalah dua program bantuan yang ditujukan untuk mendukung pengembangan dan peningkatan kualitas madrasah di Indonesia. Kedua program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sektor pendidikan agama.

Bantuan Kinerja Madrasah : 
Program Bantuan Kinerja Madrasah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah. Program ini memberikan bantuan finansial kepada madrasah untuk mendukung berbagai kegiatan, seperti pengembangan kurikulum, pelatihan guru, pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan manajemen, dan pengembangan kegiatan ekstrakurikuler. Bantuan Kinerja Madrasah ini diberikan berdasarkan indikator-indikator kinerja tertentu yang telah ditetapkan.

Bantuan Afirmasi Madrasah :
Program Bantuan Afirmasi Madrasah bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan di madrasah yang berada di daerah terpencil, perbatasan, dan daerah tertinggal. Program ini memberikan bantuan finansial kepada madrasah untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang diperlukan guna memperbaiki kondisi pendidikan di wilayah tersebut. Bantuan Afirmasi Madrasah mencakup pengadaan buku dan peralatan sekolah, renovasi gedung madrasah, pemberian beasiswa kepada siswa, dan dukungan lainnya yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah.

Program Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah merupakan upaya konkret untuk memperbaiki infrastruktur dan kualitas pendidikan di madrasah, serta memberikan dukungan kepada para guru dan siswa dalam mencapai standar pendidikan yang lebih tinggi. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan madrasah dapat menjadi lembaga pendidikan yang berdaya saing, memberikan pendidikan berkualitas, dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan pendidikan di Indonesia.

Persyaratan dan Kriteria Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi

Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi 

Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi merupakan bantuan pemerintah yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kepada madrasah penerima bantuan
dalam bentuk dana/uang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerima Dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi 

Dana Bantuan Afirmasi dan Dana Bantuan Kinerja diberikan kepada madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan. Satuan Pendidikan meliputi tingkat:
1. Madrasah Ibtidaiyah;
2. Madrasah Tsanawiyah;
3. Madrasah Aliyah; dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan.

Sasaran, Kuota, dan Alokasi Anggaran Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi 

1. Sasaran, kuota, dan alokasi anggaran dapat dilihat di dokumen AWP (Annual Work Plan) Tahun
    2023.
2. Perubahan sasaran, kuota, dan alokasi anggaran di atas dapat terjadi hanya jika didasarkan pada
    Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PMU REP-MEQR yang tertuang dalam dokumen
    AWP.

Kriteria dan Seleksi Madrasah Penerima Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi 

Calon penerima bantuan Kinerja dan Afirmasi wajib memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus.

1. Kriteria Umum
Kriteria Umum ini ditujukan untuk mendapatkan DPNM.
Kriteria umum yang dimaksud adalah:
a. Madrasah telah mengkuti Bimtek penerapan EDM dan RKAM.
b. Madrasah telah melaksanakan EDM dengan menggunakan aplikasi yang disediakan.
c. Madrasah telah menyusun RKAM dengan memanfaatkan aplikasi e-RKAM.
d. Madrasah menerima dana BOS pada tahun berjalan.
e. Memiliki Jumlah Minimal Peserta Didik
• MI : 60 - 336 orang
• MTs : 60 - 480 orang
• MA : 60 - 540 orang
f. Madrasah memiliki guru dengan jumlah minimum:
• MI : 4 orang
• MTs : 6 orang
• MA/MAK: 6 orang

2. Kriteria Khusus Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi
Kriteria khusus merupakan aspek untuk menentukan peringkat/rangking madrasah calon penerima bantuan kinerja dan bantuan afirmasi. Kriteria khusus ini diberlakukan bagi madrasah yang sudah lolos dari dari kriteria umum. Kriteria khusus bantuan kinerja dan bantuan afirmasi sebagai berikut.
a. Tersedianya hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM), menurut 5 aspek
• Kedisiplinan warga madrasah.
• Pengembangan diri guru dan tenaga kependidikan.
• Penyiapan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran oleh guru.
• Penyediaan sarana pembelajaran untuk guru dan siswa
• Pengelolaan anggaran yang transparan dan berorientasi pada peningkatan mutu
b. Tersedia data tentang jumlah peserta didik berlatar belakang ekonomi lemah (Penerima Program
    Indonesia Pintar/PIP)
c. Tersedia data tentang jumlah ruang belajar yang dimiliki
d. Tersedia data tentang jumlah toilet yang dimiliki.
e. Tersedia data Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) di Madrasah.
f. Tersedia data madrasah penerima bantuan SIMSARPRAS, SBSN, dan bantuan lain yang sejenis.
g. Tersedia data hasil akreditasi madrasah.

Dari indikator kriteria khusus di atas kemudian dilakukan penilaian sehingga menghasilkan skor yang dapat menentukan urutan sebuah madrasah terkait dengan madrasah lain.

Download Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah serta Sosialisasi Juknis BKBA 2023

Selengkapnya tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2261 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023, bisa anda download disini. Disamping itu kami juga membagikan File Sosialisasi Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Madrasah Tahun 2023.

Silakan Download file tersebut dibawah ini.
Demikian informasi tentang Juknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Afirmasi Madrasah Tahun 2023, semoga bermanfaat.