Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

336x280

Download Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2023

Download Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2023 - Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan. 

Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2023,  Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2023
Untuk menjamin ketertiban dan keserasian dalam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, perlu diatur pedoman pengelolaan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah maka diperlukan Pedoman Pengelolaan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023  yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor OO4/H/EP/2O23.

Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor OO4/H/EP/2O23 tentang Pedoman Pengelolaan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023

Pengelolaan Blangko Ijazah dilakukan dengan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. efisien;
c. efektif; dan
d. akuntabel.

Ruang lingkup Pengelolaan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2023
a. penetapan kelulusan;
b. pengumuman keluiusan;
c. pengadaan dan pendistribusian Blangko ljazah;
d. pengisian Blangko Ijazah;
e. penggantian dan pengembalian Blangko ljazah;
f. pemusnahan Blangko ljazah; dan
g. penatausahaan ljazaln.

Penetapan Kelulusan

Penetapan kelulusan dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor OO4/H/EP/2O23 dituangkan dalam bentuk :
a. surat keterangan lulus; dan
b. Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.

Surat keterangan 1u1us yang disebutkan dalam peraturan tersebut bersifat sementara sampai dengan diterimanya ijazah oleh peserta didik. Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan. Surat keterangan lulus sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai peserta  didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko ljazah.

Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan surat keterangan lu1us kepada peserta didik yang telah ditetapkan lu1us dengan alasan apa pun.

Pengumuman Kelulusan

Dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor OO4/H/EP/2O23, tanggal pengumuman kelulusan peserta didik ditetapkan sebagai berikut :
  • kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2O23;
  • kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2O23; dan
  • kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei 2023.
Dalam hal tanggal pengumuman kelulusan bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional
atau cuti bersama. Ketentuan tanggal pengumuman kelulusan dan juga berlaku untuk SILN
dan SPK.

Pengadaan dan Pendistribusian Blangko Ijazah

Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat.

Pendistribusian Blangko ljazah bagi :
a. SD/SDLB;
b. sMP/SMPLB;
c. SMA/SMALB;
d. SMK;
e. SPK; dan
f. Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara Pendidikan Kesetaraan di Indonesia, dilakukan oleh Direktorat melalui Dinas.

 Pendistribusian Blangko ljazah bagi :
a. SILN; dan
b. Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri, dilakukan oleh Direktorat kepada Satuan Pendidikan.

Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, SILN, dan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan. Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses dan diberikan tambahan Blangko ljazah ditetapkan oleh Dinas. Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan didistribusikan secara bersamaan.

Pengisian Blanko Ijazah

Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam :
a. pengisian Biangko ljazah; dan
b. penerbitan ljazah, pada Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pengisian Blangko Ijazah dilakukan setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik. Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari seteiah tanggal pengumuman keiulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli 2023. Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada peserta didik yang telah ditetapkan 1u1us dengan alasan apa pun.

Dalam ha1 kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan ljazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas
kepala Satuan Pendidikan.

Pengisian Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai dengan tata cara pada :
a. petunjuk umum pengisian Blangko ljazah
b. petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko ljazah;
dan
c. petunjuk khusus pengisian halaman belakang Blangko ljazah.

Penggantian dan Pengembalian Blanko Ijazah

Dalam hal terjadi kesalahan pengisian Blangko ljazah, dan/atau kerusakan selama proses pengisian, Satuan Pendidikan harus mengembalikan Blangko Ijazah yang salah pengisian dan/atau rusak ke Dinas untuk diganti dengan Blangko Ijazah yang baru. Pengembalian dan penggantian Blangko Ijazah dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/ cabang Dinas. 

Dalam hal terjadi kesalahan pengisian dan/atau kerusakan selama proses pengisian Blangko ljazah' SILN, Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dan Satuan Pendidikan
dengan kondisi geografis yang suiit diakses, Satuan Pendidikan mengganti dengan Blangko Ijazah yang baru. Penggantian Blangko Ijazah dilengkapi dengan berita acara penggantian Blangko Ijazah
yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan. Bagi SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, berita acara dilaporkan kepada Direktorat. Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, berita acara dilaporkan kepada Dinas/ cabang Dinas.

Kepala Satuan Pendidikan mengembalikan Blangko Ijazah yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko ljazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas. Kepala Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses harus mengembalikan Blangko ljazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko ljazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.

Kepala SILN dan kepala Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyimpan Blangko ljazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai di Satuan Pendidikan masing-masing sampai dengan batas waktu pemusnahan Ijazah.

Pemusnahan Blanko Ijazah 

Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah sebagai cadangan yang terdapat di Dinas dimusnahkan oleh Dinas dengan disaksikan oleh aparat kepolisian setempat. Pemusnahan Blangko Ijazah dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh Dinas dan aparat kepolisian setempat.
Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah sebagai cadangan yang terdapat di SILN dan Satuan Pendidikan kesetaraan di luar negeri dimusnahkan oleh Satuan Pendidikan dengan disaksikan oleh atase
pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.

Pemusnahan Blangko Ijazah dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan darr perwakilan atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan
Republik Indonesia. Pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.

Penatausahaan Ijazah

Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan dengan :
a. mendata penggunaan, penggantian, dan pengembalian Blangko ljazah; dan
b. menyimpan salinan Ijazah secara fisik dan/ atau digital (terkomputerisasi).

Satuan Pendidikan menyampaikan hasil penatausahaan Ijazah kepada Dinas'

SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melakukan Penatausahaan dengan :
a. mendata penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusnahan Blangko |jazalt; dan
b. menyimpan salinan Ijazah secara fisik dan/atau digital (terkomPuterisasi).

SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyampaikan hasil penatausahaan ljazah, kepada Direktorat dengan tembusan kepada atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor
perwakilan Republik Indonesia.

Satuan Pendidikan serta SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melaksanakan pemutakhiran data ljazah yang diberikan kepada peserta didik pada data pokok pendidikan.

Dinas melaksanalan pencatatan dan penyimpanan serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan Ijazah baik secara fisik maupun digital (terkomputerisasi) yang disampaikan oleh Satuan Pendidikan.
Pencatatan dan penyimpanan serta pembuatan rekapitulasi dilaksanakan terhadap data penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusnahan Blangko ljazah.

Dinas menyampaikan rekapitulasi hasil penatausahaan Ijazah kepada Direktorat terkait. Direktorat melaksanakan pencatatan dan penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan ljazak'balk secara fisik maupun digital (terkomputerisasi).

Penatausahaan Ijazah sedikit meliputi informasi :
a. nama provinsi;
b. nama kabuPaten/ kota;
c. Nomor Pokok Sekolah Nasional;
d. nama Satuan Pendidikan;
e. identitas peserta didik penerim a ljazah, dan
f. tanggal Penerbitan ljazah.

Identitas peserta didik sebagarmana disebut diatas meliputi informasi :
a. Nomor Induk Siswa Nasional;
b. nama peserta didik; dan
c. nomor Ijazah.


Demikian informasi terkait Juknis Penulisan Ijazah SD, SMP, SMA, SMK Tahun Pelajaran 2022/2023, semoga bermanfaat.