Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

336x280

Download Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan dan diundang oleh Menteri Sekretaris Negara RI Pratikno pada tanggal 12 April 2023 di Jakarta.
Download Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN, Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN
Dikutip dari website resmi setkab.go.id, bunyi dari Perpres Nomor 21 Tahun 2023 “Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,”
Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak 5 hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Dalam peraturan ini juga diatur mengenai jam kerja ASN, termasuk pada saat bulan Ramadan.

“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Perpres.

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN

Latar Belakang

Latar belakang yang menjadi pertimbangan dikeluarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN adalah :

a. bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk
    memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta
   dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan
    jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;

b. bahwa ketentuan mengenai hari keda dan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana
    diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Djam Xeiaia Pada Kantor-
    Kantor Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam
    Kerdja Dalam Daerah Chusus tbu Kota Djakarta Raya, dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun
    1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan lembaga Pemerintah sudah tidak sesuai dengan
    perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan lnstansi
    Pemerintah, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
    menetapkan Peraturan Presiden tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan
    Pegawai Aparatur Sipil Negara;

Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (1) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi dasar hukum dikeluarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN.

Selengkapnya silakan pelajari dan download Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN pada link berikut ini.
Download Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN disini.

Demikianlink Download salinan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai ASN sesuai dengan aslinya, semoga bermanfaat.