Cari Tahu Gaji Guru Penggerak Kemendikbud
Cari Tahu Gaji Guru Penggerak Kemendikbud. Salam sahabat setia pembaca SipBelajar, kalau kita bercerita tentang gaji tentu itu merupakan keinginan dan hal yang dinanti-nantika semua orang.
Sebelum menguraikan tentang Gaji Guru Penggerak, terlebih dahulu kita bahas apa sebenarnya Guru Penggerak itu ?
Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.
Mari memajukan pendidikan Indonesia dengan menciptakan pembelajaran yang berpusat pada murid dan menggerakkan ekosistem pendidikan yang lebih baik melalui Program Guru Penggerak.
Ayo berkontribusi untuk memajukan pendidikan Indonesia, bangsa ini butuh kamu yang berpengetahuan dan mau berperan untuk masa depan.
Sebelum menguraikan tentang Gaji Guru Penggerak, terlebih dahulu kita bahas apa sebenarnya Guru Penggerak itu ?
Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.
Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas proses pendidikan di sekolah yang akan menggerakkan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar murid. Hasil belajar murid tidak hanya dimaknai dengan nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap murid yang tertuang dalam profil pelajar pancasila.
Guru Penggerak adalah guru-guru terpilih dari seluruh penjuru Indonesia yang telah lulus dari Program Pendidikan Guru Penggerak. Guru Penggerak yang siap menjadi pemimpin pembelajaran dan berperan sebagai agen pendorong transformasi pendidikan di Indonesia.
Guru Penggerak harus lulus seleksi dan mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak. Program ini akan menciptakan guru penggerak yang dapat :
Kriteria Umum :
Kriteria Seleksi :
Bukan saja gaji Guru Penggerak yang tidak ada informasi, tapi informasi mengenai gaji fasilitator Guru Penggerak juga belum ada informasi resmi. Meskipun demikian, Guru Penggerak tetap mendapatkan gaji pokok dari jabatan yang melekat padanya.
Guru Penggerak adalah guru-guru terpilih dari seluruh penjuru Indonesia yang telah lulus dari Program Pendidikan Guru Penggerak. Guru Penggerak yang siap menjadi pemimpin pembelajaran dan berperan sebagai agen pendorong transformasi pendidikan di Indonesia.
Guru Penggerak harus lulus seleksi dan mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak. Program ini akan menciptakan guru penggerak yang dapat :
- Mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri
- Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik
- Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua
- Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid
- Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah
- Guru Penggerak diharapkan menjadi katalis perubahan pendidikan di daerahnya dengan cara :
- Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya
- Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah
- Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah
- Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
- Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah
- Seleksi Calon Guru Penggerak
- Program Pendidikan Guru Penggerak berupa pelatihan daring, lokakarya, konferensi dan pendampingan selama 9 bulan
- Menjadi guru penggerak.
Kriteria Umum :
- Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
- Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
- Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
- Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
- Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
Kriteria Seleksi :
- Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
- Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
- Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
- Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
- Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
- Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
- Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.
Bukan saja gaji Guru Penggerak yang tidak ada informasi, tapi informasi mengenai gaji fasilitator Guru Penggerak juga belum ada informasi resmi. Meskipun demikian, Guru Penggerak tetap mendapatkan gaji pokok dari jabatan yang melekat padanya.
Namun dalam keterangan tertulis disebutkan bahwa, guru penggerak akan diberikan biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk pelaksanaan Lokakarya Guru Penggerak.
Meskipun tidak ada informasi yang pasti tentang gaji guru penggerak, namun bapak/ibu bisa memperoleh berbagai manfaat dan tunjangan dari program guru penggerak serta akan berdampak pula pada karier bapak/ibu sebagai pengajar.
Meskipun tidak ada informasi yang pasti tentang gaji guru penggerak, namun bapak/ibu bisa memperoleh berbagai manfaat dan tunjangan dari program guru penggerak serta akan berdampak pula pada karier bapak/ibu sebagai pengajar.
Mari memajukan pendidikan Indonesia dengan menciptakan pembelajaran yang berpusat pada murid dan menggerakkan ekosistem pendidikan yang lebih baik melalui Program Guru Penggerak.
Ayo berkontribusi untuk memajukan pendidikan Indonesia, bangsa ini butuh kamu yang berpengetahuan dan mau berperan untuk masa depan.
Jangan lupa kunjungi web kami, sipbelajar.com untuk terus mendapatkan informasi tentang dunia pendidikan.