Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

336x280

Download Juknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Guru Non PNS pada PAUD, SD, SMA dan SMK Tahun 2023

SIP BELAJAR - Juknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Guru Non PNS pada PAUD, SD, SMA dan SMK Tahun 2023

Dikutip dari pada portal resmi https://puslapdik.kemdikbud.go.id/, sebanyak 67 ribu guru dan pendidik non PNS akan kembali berpeluang untuk memperoleh bantuan insentif pada tahun 2023 ini. 
Download Juknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Guru Non ASN pada PAUD, SD, SMA dan SMK Tahun 2023, Juknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Guru Non PNS
Berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang ditujukan bagi guru non PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik, bantuan Insentif diberikan pada guru dan pendidik non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Guru dan pendidik non PNS yang berhak menerima bantuan insentif ini ada di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidik Paud Nonformal (KB/TPA), guru Taman Kanak-Kanak, guru pendidikan dasar, sampai guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

“Yang penting para pendidik ini Non Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,” kata Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Untuk memperoleh bantuan insentif tersebut, dikatakan Ning, guru yang bersangkutan harus secara berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Dapodik. Berdasarkan data di Dapodik itulah, Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima bantuan insentif.

Untuk guru di pendidikan formal, seperti guru TK, guru pendidikan dasar, menengah dan khusus, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui SIM-ANTUN kepada Puslapdik dan selanjutnya Puslapdik melalui verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.

“Untuk pendidik di pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan diambil dari DAPODIK, setelah sinkronisasi Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan untuk kemudian oleh dinas diverifikasi dan divalidasi, hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik.

“Pembayaran bantuan insentif ini dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan dan terhitung mulai Januari 2023, “kata Ning.

Bantuan insentif bagi pendidik KB/TPA ditetapkan sebesar Rp200 ribu perbulan sedangkan untuk guru TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus sebesar Rp300 ribu per bulan.

“Jadi pembayaran untuk pendidik KB dan PAUD misalnya, Rp200 ribu kali 12 bulan, sebesar Rp2,4 juta, sedangkan untuk guru Dikdas, Dikmen dan Diksus Rp300 ribu kali 12 bulan, yakni Rp3,6 juta, “jelas Ning.

Insentif bagi Guru Non ASN bertujuan untuk :
  • menambah penghasilan di luar gaji/upah bagi pendidik Nonaparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang belum memiliki sertilikat pendidik; dan
  • mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif bagi Guru Non ASN pada PAUD, SD, SMA dan SMK Tahun 2023

Penyaluran Bantuan Insentif Tahun 2023 mengacu pada Peratururan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023. 

Silakan Download Juknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Guru Non ASN pada PAUD, SD, SMA dan SMK Tahun 2023 selengkapnya DISINI.

Petunjuk teknis penyaluran Bantuan merupakan pedoman bagi Kementerlan, pemerintah daerah, penerima Bantuan, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan penyaluran Bantuan berupa insentif kepada pendidik nonaparatur sipil negara pada tahun anggaran 2023.